Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Minggu, 12 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, semakin mengkhawatirkan. Botol-botol alkohol dari berbagai jenis kerap ditemukan berserakan usai acara resepsi pernikahan di sejumlah desa. Kondisi ini menuai keprihatinan dari Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Aseprianto, yang meminta perhatian serius dari pihak berwenang, Minggu (12/1/2025).

“Berdasarkan penelusuran kami bersama Polsek Kaur Selatan, masih banyak warung yang secara terbuka menjual minuman keras hingga larut malam. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga penjual merasa leluasa,” ujar Aseprianto.

Menurutnya, dampak negatif dari peredaran miras tidak bisa diabaikan. Alkohol berisiko tinggi menimbulkan berbagai masalah, khususnya bagi remaja dan anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar.

“Kami berharap penegak hukum dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan peredaran miras ini. Penjualan tanpa izin jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Aseprianto juga mengingatkan bahwa aturan terkait penjualan miras telah diatur dalam undang-undang:
– Pasal 55 Ayat (1):“Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
– Pasal 79 Ayat (14): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan dengan konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras, khususnya dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkannya.

Ketua LSM berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu
Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat
Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester
Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga
Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur
Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur
HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 16:54

Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 19:16

Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester

Senin, 28 September 2026 - 16:52

Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 20:14

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Berita Terbaru

Nasional

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:08