Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, semakin mengkhawatirkan. Botol-botol alkohol dari berbagai jenis kerap ditemukan berserakan usai acara resepsi pernikahan di sejumlah desa. Kondisi ini menuai keprihatinan dari Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Aseprianto, yang meminta perhatian serius dari pihak berwenang, Minggu (12/1/2025).

“Berdasarkan penelusuran kami bersama Polsek Kaur Selatan, masih banyak warung yang secara terbuka menjual minuman keras hingga larut malam. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga penjual merasa leluasa,” ujar Aseprianto.

Baca Juga :  Sinergi Kominfo dan Pemda Kaur Tingkatkan Kapasitas Agen Kewaspadaan Dini

Menurutnya, dampak negatif dari peredaran miras tidak bisa diabaikan. Alkohol berisiko tinggi menimbulkan berbagai masalah, khususnya bagi remaja dan anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap penegak hukum dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan peredaran miras ini. Penjualan tanpa izin jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Aseprianto juga mengingatkan bahwa aturan terkait penjualan miras telah diatur dalam undang-undang:
– Pasal 55 Ayat (1):“Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
– Pasal 79 Ayat (14): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga :  Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal

Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan dengan konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras, khususnya dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkannya.

Ketua LSM berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:12 WIB

Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Kesehatan

Tanda-tanda Hamil Yang Wajib Diketahui

Senin, 27 Apr 2026 - 21:07 WIB

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB