Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, semakin mengkhawatirkan. Botol-botol alkohol dari berbagai jenis kerap ditemukan berserakan usai acara resepsi pernikahan di sejumlah desa. Kondisi ini menuai keprihatinan dari Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Aseprianto, yang meminta perhatian serius dari pihak berwenang, Minggu (12/1/2025).

“Berdasarkan penelusuran kami bersama Polsek Kaur Selatan, masih banyak warung yang secara terbuka menjual minuman keras hingga larut malam. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga penjual merasa leluasa,” ujar Aseprianto.

Baca Juga :  KAUR – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di Kabupaten Kaur

Menurutnya, dampak negatif dari peredaran miras tidak bisa diabaikan. Alkohol berisiko tinggi menimbulkan berbagai masalah, khususnya bagi remaja dan anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap penegak hukum dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan peredaran miras ini. Penjualan tanpa izin jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Aseprianto juga mengingatkan bahwa aturan terkait penjualan miras telah diatur dalam undang-undang:
– Pasal 55 Ayat (1):“Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
– Pasal 79 Ayat (14): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga :  Dua Pemuda Asal Kaur Ditangkap karena Diduga Meresahkan Warga

Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan dengan konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras, khususnya dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkannya.

Ketua LSM berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Senin, 8 Jun 2026 - 20:24 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Camat Seginim Pecahkan Meja Sekolah, Terancam Di Pecat Dari ASN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:54 WIB