Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 September 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia untuk memastikan aset daerah maupun aset desa dapat digunakan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan.

“Pemanfaatan aset daerah dan desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tito dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 September 2025 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Melalui surat edaran ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah maupun desa untuk kegiatan produktif, seperti kantor koperasi, layanan simpan pinjam, apotek desa, pergudangan, hingga pengadaan sembako.

Baca Juga :  144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan

Pemanfaatan dilakukan dengan mekanisme sewa resmi dan harus tercatat dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Desa.

Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Desa Jembatan Dua Siap Jalankan Program

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, yang juga menjabat sebagai Penasehat Pengurus Koperasi Desa Jembatan Dua (Kopdes), menyatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat ini menjadi landasan kuat bagi desa untuk bergerak mendukung Koperasi Merah Putih.

“Regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas. Kami di Desa Jembatan Dua siap menjalankan arahan Mendagri. Lahan yang tersedia di desa kami sesuai ukuran yang ditetapkan dan saat ini dimiliki oleh kabupaten melalui Dinas PDAM,” ujar Asep Rianto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan lahan tersebut dapat dipersilakan untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari program penunjang kegiatan Koperasi Merah Putih di desanya.

Baca Juga :  Pelantikan KPPS Desa Jembatan Dua, Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Kami ingin aset itu bisa digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa,” tambahnya.

Dari Regulasi ke Implementasi

Surat Edaran Mendagri ini menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung koperasi. Hasil identifikasi harus dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) paling lambat minggu pertama Oktober 2025.

Kementerian Dalam Negeri berharap, melalui kebijakan ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat memperkuat basis ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi berkelanjutan berbasis koperasi.

Dengan dukungan regulasi dan komitmen kepala desa seperti Asep Rianto di Jembatan Dua, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi contoh konkret bagaimana aset negara bisa kembali menjadi milik rakyat melalui manfaat ekonomi yang nyata.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Duit Di Rekening Terkuras Habis, Perhatikan Modus Maling M-Banking
Biosolar B50 Segera Berlaku, Adakah Efek Ke Mesin Kendaraan?
Jenderal Polisi Aktif Tersangka Korupsi MBG, Menjabat Sekretaris Deputi BGN
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:16 WIB

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:39 WIB

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Senin, 6 Juli 2026 - 11:09 WIB

Duit Di Rekening Terkuras Habis, Perhatikan Modus Maling M-Banking

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:19 WIB

Biosolar B50 Segera Berlaku, Adakah Efek Ke Mesin Kendaraan?

Berita Terbaru

Bengkulu

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:08 WIB

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB