Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan

Rabu, 12 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 September 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia untuk memastikan aset daerah maupun aset desa dapat digunakan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan.

“Pemanfaatan aset daerah dan desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tito dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 September 2025 itu.

Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Melalui surat edaran ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah maupun desa untuk kegiatan produktif, seperti kantor koperasi, layanan simpan pinjam, apotek desa, pergudangan, hingga pengadaan sembako.

Pemanfaatan dilakukan dengan mekanisme sewa resmi dan harus tercatat dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Desa.

Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Desa Jembatan Dua Siap Jalankan Program

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, yang juga menjabat sebagai Penasehat Pengurus Koperasi Desa Jembatan Dua (Kopdes), menyatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat ini menjadi landasan kuat bagi desa untuk bergerak mendukung Koperasi Merah Putih.

“Regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas. Kami di Desa Jembatan Dua siap menjalankan arahan Mendagri. Lahan yang tersedia di desa kami sesuai ukuran yang ditetapkan dan saat ini dimiliki oleh kabupaten melalui Dinas PDAM,” ujar Asep Rianto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan lahan tersebut dapat dipersilakan untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari program penunjang kegiatan Koperasi Merah Putih di desanya.

“Kami ingin aset itu bisa digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa,” tambahnya.

Dari Regulasi ke Implementasi

Surat Edaran Mendagri ini menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung koperasi. Hasil identifikasi harus dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) paling lambat minggu pertama Oktober 2025.

Kementerian Dalam Negeri berharap, melalui kebijakan ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat memperkuat basis ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi berkelanjutan berbasis koperasi.

Dengan dukungan regulasi dan komitmen kepala desa seperti Asep Rianto di Jembatan Dua, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi contoh konkret bagaimana aset negara bisa kembali menjadi milik rakyat melalui manfaat ekonomi yang nyata.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:11

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11