topikpintar.com – Pengacara Razman Arif Nasution dijebloskan ke Penjara Lapas Cipinang oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani vonis 1,5 tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea.
Pada saat di Eksekusi Kamis (25/6/2026) kemarin, Razman Arif Nasution terlihat berpenampilan mengenakan kemeja abu-abu, sarung biru, lengkap dengan peci sembari dikawal ketat oleh petugas.
Proses Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara Anggara Hendra Setya Ali bersama Kasi Datun Wahyu Oktaviandi. Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa penahanan Razman Arif Nasution ini murni Penegakan hukum atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antar instansi sehingga proses Eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucap dapot, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi Razman Arif Nasution ini bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap Putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum tetap dapat di Eksekusi secara tuntas dan adil. (DRM)






