topikpintar.com – Proyek Pembangunan Awning Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu menjadi Sorotan awak Media, yang lebih Aneh Kabid Cipta Karya sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Proyek Pembangunan Awning Pasar Bawah tersebut tidak tau tentang Aturan di Dinas PU Bengkulu Selatan harga per meter, Standar Harga Bangunan tersebut.
Dikutif dari Media Online mediators.id bahwa Wartawan Konfirmasi tentang Proyek Pembangunan Awning Pasar Bawah Kepada Kabid Cipta Karya selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tentang berapa aturan di Dinas PU Bengkulu Selatan harga per meter bangunan tampa dinding, tampa Plafon dan tampa wc cuma sekedar di pasang keramik, Kabid Cipta Karya menjawab tidak tahu sedangkan sepengetahuan kita ada Kepmen PU masalah harga per meter sebuah bangunan di daerah. Ini yang membuat timbul sebuah pertanyaan kok bisa sebuah bangunan tidak ada standar harga per meter!.
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi dan Pedoman Penghitungan Harga Satuan Tertinggi berdasarkan Klasifikasi sederhana, tidak sederhana dan khusus sudah di jelaskan di aturan Menteri PUPR sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
Bangunan Gedung Negara (BGN): Diatur melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024 yang memuat Pedoman Penghitungan Harga Satuan Tertinggi berdasarkan Klasifikasi (sederhana, tidak sederhana dan khusus).
Dari Kejadian Konfirmasi Wartawan kepada Kepala Bidang Cipta Karya selaku PPTK Di Dinas PU Bengkulu Selatan tentang tidak tau Aturan Standar Harga Bangunan tersebut dan setelah awak media melihat langsung ke Lokasi Proyek Bangunan Awning di duga ada Korupsi.
Proyek Awning bersumber dari APBD/DAU Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan Nilai Anggaran mencapai Rp. 358.457.000,-
Setelah di terbitkan berita oleh Media topikpintar.com ini tentang Proyek Bangunan di Pasar bawah tersebut, agar kiranya Seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) menyelidiki Proyek Pembangunan Awning Pasar Bawah tersebut, apabila di temukan Tindak Pidana harus di Proses Hukum agar tidak ada Proyek bangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan di Korupsi.
Presiden Prabowo mengatakan dalam Pidato HUT ke-80 Polri, di Cikeas, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026) bahwa Korupsi adalah Ancaman Besar Bangsa Indonesia.
Menurut Presiden bahwa Korupsi merupakan ancaman serius yang dapat menghambat Pembangunan serta mengurangi manfaat Kekayaan Negara bagi Rakyat.
“Karena itu, kuncinya adalah Pemerintah harus bersih. Pemerintah harus benar-benar bebas dari Korupsi. Tidak boleh ada Korupsi di Lingkungan Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Presiden. (DRM)






