topikpintar.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait siklus Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Mulai bulan ini, proses pembuatan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) ditetapkan secara berkala dan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 5 dan 10 setiap bulan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa, 8 September 2026.
Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan tertib administrasi, mempercepat penyerapan anggaran, serta memastikan tata kelola keuangan desa berjalan lebih akuntabel, efektif, dan terukur.
Informasi mengenai perubahan jadwal tersebut telah diteruskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur agar dapat segera mempersiapkan berkas pengajuan secara lengkap dan tepat waktu.
Dua Gelombang Pengajuan
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan proses Verifikasi Administrasi Keuangan Desa, Pengajuan SPP dan SPM kini dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang I, maksimal tanggal 5 setiap bulan, dikhususkan untuk pengajuan Belanja Rutin bulanan, seperti Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara Gelombang II, maksimal tanggal 10 setiap bulan, dikhususkan untuk pembiayaan operasional Pemerintah Desa serta Pendanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Terintegrasi dengan Sistem Siskeudes
Kepala BPKAD Kabupaten Kaur, Hendris, S.E., M.H., melalui Jasman Suardi menegaskan bahwa Penertiban jadwal Pengajuan ini dilakukan untuk membangun kedisiplinan Administrasi Keuangan di seluruh Pemerintah Desa.
Menurutnya, seluruh proses pengajuan saat ini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
«Pemerintah Desa wajib tertib dalam administrasi keuangan. Penginputan di Siskeudes dan pengajuan berkas fisik harus dilakukan secara cepat dan tepat waktu. Jika melewati batas tanggal 5 atau 10, prosesnya akan otomatis tertunda,” tegas Jasman.
Terlambat, Pencairan Ditunda
Pemerintah Kabupaten Kaur juga menegaskan bahwa desa yang terlambat menyampaikan berkas SPP dan SPM melewati batas waktu Pengajuan akan mengalami penundaan proses pencairan.
Berkas yang terlambat tidak akan diproses pada periode berjalan dan akan dialihkan ke gelombang pengajuan pada periode berikutnya. Kondisi tersebut di khawatirkan dapat menghambat pelaksanaan kegiatan serta Roda Pemerintahan di Desa.
Untuk menghindari keterlambatan, seluruh Kepala Desa diimbau segera melakukan asistensi dan koordinasi dengan pihak Kecamatan masing-masing. Hal ini penting dilakukan guna memastikan kelengkapan Administrasi, termasuk Surat Rekomendasi dari Camat, telah diterbitkan sebelum batas waktu pengajuan.
Dengan diberlakukannya jadwal baru ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap seluruh Pemerintah Desa dapat meningkatkan disiplin Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga proses Pencairan ADD dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.







