Kabupaten Kaur, 01 April 2024 – Keputusan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk tahun 2024 telah menjadi sorotan di kalangan birokrasi dan masyarakat. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pembayaran publikasi bagi media, terutama menjelang lebaran.
Informasi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kaur bahwa pencairan anggaran untuk publikasi media baik cetak, online, maupun elektronik belum dapat direalisasikan sebelum lebaran, menuai tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaur, Muhammad Isnaini.
“Perlu dipertanyakan, mengapa dana dari Kepala Daerah, DPRD, dan Pejabat eselon masuk DAU ditentukan?” ujar Isnaini dengan nada tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isnaini menyoroti pentingnya memprioritaskan dana untuk keperluan masyarakat, seperti dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
“Apakah Dana Dinas Luar juga termasuk dalam kategori DAU yang ditentukan penggunaannya?” tanya Isnaini, menunjukkan kekesalannya terhadap keputusan yang diambil.
Kritik dari PWI Kabupaten Kaur menyoroti kegagalan Pemda Kaur dalam membangun kemitraan yang sehat dengan awak media. Isnaini menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.
Dalam konteks ini, PWI Kabupaten Kaur menekankan pentingnya dialog terbuka antara Pemerintah Daerah dan media untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan bersama.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn