Kemitraan Pemda Kaur dan Media Terguncang oleh Dana Alokasi Umum

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kaur, 01 April 2024 – Keputusan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk tahun 2024 telah menjadi sorotan di kalangan birokrasi dan masyarakat. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pembayaran publikasi bagi media, terutama menjelang lebaran.

Informasi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kaur bahwa pencairan anggaran untuk publikasi media baik cetak, online, maupun elektronik belum dapat direalisasikan sebelum lebaran, menuai tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaur, Muhammad Isnaini.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Sambut Tahun Baru 2024 dengan Harapan dan Syukur

“Perlu dipertanyakan, mengapa dana dari Kepala Daerah, DPRD, dan Pejabat eselon masuk DAU ditentukan?” ujar Isnaini dengan nada tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isnaini menyoroti pentingnya memprioritaskan dana untuk keperluan masyarakat, seperti dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

“Apakah Dana Dinas Luar juga termasuk dalam kategori DAU yang ditentukan penggunaannya?” tanya Isnaini, menunjukkan kekesalannya terhadap keputusan yang diambil.

Baca Juga :  Razia Gabungan di Kaur Selatan, 4 Remaja dan 1 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan

Kritik dari PWI Kabupaten Kaur menyoroti kegagalan Pemda Kaur dalam membangun kemitraan yang sehat dengan awak media. Isnaini menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.

Dalam konteks ini, PWI Kabupaten Kaur menekankan pentingnya dialog terbuka antara Pemerintah Daerah dan media untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan bersama.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut
Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata
144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan
KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:27 WIB

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Berita Terbaru