Kaur, Agustus 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi mengenai perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini berlangsung pada hari Senin di Gedung Serbaguna (GSG) Padang Kempas.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Kaur, H. Limidianto, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala PMD Provinsi, Siswanto, S.Sos, M.Si, serta Kejari Kaur, Pofrizal, SH, MH. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur.
Dalam sosialisasi tersebut, para kepala desa dan anggota BPD diberikan wawasan mengenai masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bupati Kaur, dalam arahannya, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan undang-undang ini. “Amanat Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat mengerti dan paham akan perubahan UU tentang desa. Berbagai perubahan terbaru ini harus diketahui dan dipahami, sehingga kita semua dapat mengerti dan memahami dalam kehidupan di tengah masyarakat,” ujar Bupati Kaur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Limidianto, SH, MH, juga menyampaikan bahwa revisi undang-undang desa telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 24 April 2024. Revisi ini termuat dalam Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Selain itu, perangkat desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah. Masa jabatan BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dan masyarakat Kabupaten Kaur dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan undang-undang desa dengan baik, demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan berdaya saing.
Penulis : Johan
Editor : Zn