Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Desa di Kabupaten Kaur

Senin, 12 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Agustus 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi mengenai perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini berlangsung pada hari Senin di Gedung Serbaguna (GSG) Padang Kempas.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Kaur, H. Limidianto, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala PMD Provinsi, Siswanto, S.Sos, M.Si, serta Kejari Kaur, Pofrizal, SH, MH. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur.

Dalam sosialisasi tersebut, para kepala desa dan anggota BPD diberikan wawasan mengenai masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bupati Kaur, dalam arahannya, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan undang-undang ini. “Amanat Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat mengerti dan paham akan perubahan UU tentang desa. Berbagai perubahan terbaru ini harus diketahui dan dipahami, sehingga kita semua dapat mengerti dan memahami dalam kehidupan di tengah masyarakat,” ujar Bupati Kaur.

Baca Juga :  Tegas! Bawaslu Kabupaten Kaur Pantau Ketat Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

H. Limidianto, SH, MH, juga menyampaikan bahwa revisi undang-undang desa telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 24 April 2024. Revisi ini termuat dalam Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Baca Juga :  Hiburan Rakyat Desa Jembatan Dua Rayakan Kemenangan Sepak Bola Antar Desa

Selain itu, perangkat desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah. Masa jabatan BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dan masyarakat Kabupaten Kaur dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan undang-undang desa dengan baik, demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan berdaya saing.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu
Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka
Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80
Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut
Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:52

Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:43

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:35

Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Kabupaten Bengkulu Selatan

Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:00

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32