topikpintar.com – Menjelang Akhir tahun 2025, Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, di Kagetkan kabar Kejadian yang tidak terduga karena Kepala Desa Taji yang bernama Sigit Supriyadi, diketahui Mengajukan Pengunduran Diri secara resmi melalui Surat yang ditandatangani pakai Materai pada tanggal 19 Desember 2025.

Dalam Surat tersebut, Sigit menyampaikan permohonan izin mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan karena merasa tidak mampu, Pengunduran diri sebagai Kepala Desa tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit Supriyadi mengatakan tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai Kepala Desa, sehingga memutuskan untuk meninggalkan Jabatan sebagai Kepala Desa dan Sigit juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah mendapatkan kesempatan memimpin Desa yang diberikan kepadanya serta juga meminta Maaf kepada semua Pihak, Khususnya Warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atas segala kesalahan dan kekurangan yang di perbuat selama menjabat sebagai Kepala Desa “Tulis Sigit di Surat Pengunduran Diri Sebagai Kepala Desa, yang di tandatangani pakai Materai”.
Surat Pengunduran Diri Sigit Supriyadi tersebut di Tujukan kepada Bupati Magetan.






