144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 telah berlangsung pada Jumat, 10 Juni 2024, di Kantor Desa Jembatan Dua, Kabupaten Kaur. Sebanyak 144 sertifikat tanah diserahkan kepada warga oleh perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur.

Kepala Desa Jembatan Dua, Aseprianto, secara langsung mendampingi proses penyerahan tersebut. Ia mengapresiasi program ini yang telah berjalan dengan baik. “Kami, masyarakat Desa Jembatan Dua, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kaur dan Kepala BPN, Sungatman, S.ST. Program ini sangat membantu warga kami yang akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.

Aseprianto juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama dan dukungan pemerintah kepada masyarakat. “Saya merasa bangga dapat menyaksikan masyarakat yang saya pimpin mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak mereka,” tambahnya.

Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Oji Saputra, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan kali ini menggunakan format elektronik. “Sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, seperti keamanan yang lebih terjamin dan kemudahan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Sertifikat elektronik ini terdiri dari dokumen berwarna cokelat muda dengan barcode dan peta lokasi bidang tanah. Pemilik tanah dapat mencetaknya secara mandiri atau mengaksesnya langsung melalui perangkat digital mereka.

Baca Juga :  Penyerahan Aset Eks Kantor UPTD Dinas Pendidikan ke Pemdes Jembatan Dua: Mengukir Sejarah Menuju Kemajuan Desa

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Beberapa keunggulan sertifikat tanah elektronik meliputi:
1. Aman dari Kehilangan: Risiko kehilangan akibat bencana atau pencurian dapat diminimalkan.
2. Anti-Pemalsuan: Dokumen disimpan sebagai blok data terenkripsi yang sulit dimanipulasi.
3. Kemudahan Pengelolaan: Akses lebih praktis melalui perangkat digital.
4. Dukungan Digitalisasi: Mempermudah pemilik tanah untuk mencetak ulang dokumen jika diperlukan.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan. Dengan keberhasilan program ini, Desa Jembatan Dua diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kaur.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga
Kapolres Kaur Konfirmasi Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Motif Masih Dalam Penyidikan
PWI Kabupaten Kaur Dukung Penuh Polres Kaur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Karang Dapo
Sosialisasi Hukum di Desa Selasih: Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Bawaslu Kaur Awasi Ketat Logistik Pilkada untuk Cegah Kecurangan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:27 WIB

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:17 WIB

Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga

Senin, 6 Januari 2025 - 13:48 WIB

Kapolres Kaur Konfirmasi Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Motif Masih Dalam Penyidikan

Berita Terbaru

Bengkulu

Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:05 WIB