TOPIKAR – Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 telah berlangsung pada Jumat, 10 Juni 2024, di Kantor Desa Jembatan Dua, Kabupaten Kaur. Sebanyak 144 sertifikat tanah diserahkan kepada warga oleh perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur.
Kepala Desa Jembatan Dua, Aseprianto, secara langsung mendampingi proses penyerahan tersebut. Ia mengapresiasi program ini yang telah berjalan dengan baik. “Kami, masyarakat Desa Jembatan Dua, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kaur dan Kepala BPN, Sungatman, S.ST. Program ini sangat membantu warga kami yang akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.
Aseprianto juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama dan dukungan pemerintah kepada masyarakat. “Saya merasa bangga dapat menyaksikan masyarakat yang saya pimpin mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak mereka,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
Oji Saputra, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan kali ini menggunakan format elektronik. “Sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, seperti keamanan yang lebih terjamin dan kemudahan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.
Sertifikat elektronik ini terdiri dari dokumen berwarna cokelat muda dengan barcode dan peta lokasi bidang tanah. Pemilik tanah dapat mencetaknya secara mandiri atau mengaksesnya langsung melalui perangkat digital mereka.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Beberapa keunggulan sertifikat tanah elektronik meliputi:
1. Aman dari Kehilangan: Risiko kehilangan akibat bencana atau pencurian dapat diminimalkan.
2. Anti-Pemalsuan: Dokumen disimpan sebagai blok data terenkripsi yang sulit dimanipulasi.
3. Kemudahan Pengelolaan: Akses lebih praktis melalui perangkat digital.
4. Dukungan Digitalisasi: Mempermudah pemilik tanah untuk mencetak ulang dokumen jika diperlukan.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan. Dengan keberhasilan program ini, Desa Jembatan Dua diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kaur.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn