144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan

Jumat, 10 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 telah berlangsung pada Jumat, 10 Juni 2024, di Kantor Desa Jembatan Dua, Kabupaten Kaur. Sebanyak 144 sertifikat tanah diserahkan kepada warga oleh perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur.

Kepala Desa Jembatan Dua, Aseprianto, secara langsung mendampingi proses penyerahan tersebut. Ia mengapresiasi program ini yang telah berjalan dengan baik. “Kami, masyarakat Desa Jembatan Dua, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kaur dan Kepala BPN, Sungatman, S.ST. Program ini sangat membantu warga kami yang akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.

Aseprianto juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama dan dukungan pemerintah kepada masyarakat. “Saya merasa bangga dapat menyaksikan masyarakat yang saya pimpin mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak mereka,” tambahnya.

Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Oji Saputra, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan kali ini menggunakan format elektronik. “Sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, seperti keamanan yang lebih terjamin dan kemudahan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Sertifikat elektronik ini terdiri dari dokumen berwarna cokelat muda dengan barcode dan peta lokasi bidang tanah. Pemilik tanah dapat mencetaknya secara mandiri atau mengaksesnya langsung melalui perangkat digital mereka.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Beberapa keunggulan sertifikat tanah elektronik meliputi:
1. Aman dari Kehilangan: Risiko kehilangan akibat bencana atau pencurian dapat diminimalkan.
2. Anti-Pemalsuan: Dokumen disimpan sebagai blok data terenkripsi yang sulit dimanipulasi.
3. Kemudahan Pengelolaan: Akses lebih praktis melalui perangkat digital.
4. Dukungan Digitalisasi: Mempermudah pemilik tanah untuk mencetak ulang dokumen jika diperlukan.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan. Dengan keberhasilan program ini, Desa Jembatan Dua diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kaur.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu
Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka
Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80
Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut
Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:52

Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:43

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:35

Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11