topikpintar.com – Polres Kaur bersama seluruh Polsek jajaran menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan sebanyak 149 botol miras dari sejumlah warung dan tempat hiburan di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Peredaran miras menjadi salah satu perhatian aparat karena berpotensi memicu perkelahian, tindak kriminalitas, serta gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan, Polsek Maje mencatat jumlah penyitaan terbanyak, yakni 47 botol. Disusul Polsek Kaur Tengah sebanyak 40 botol, Polsek Kaur Utara 19 botol, Polsek Nasal 15 botol, Polsek Tanjung Kemuning 14 botol, serta Polres Kaur dan Polsek Padang Guci Hulu masing-masing 5 botol.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan pemeriksaan di sejumlah warung dan tempat hiburan yang diduga menjual miras. Petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Aripin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kegiatan KRYD ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan, serta ditingkatkan sesuai dengan perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kaur. Sasaran kegiatan tidak hanya peredaran minuman keras, tetapi juga berbagai potensi gangguan keamanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau para pemilik warung dan pengelola tempat hiburan agar menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, menjaga kondusivitas wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, patroli, langkah pencegahan, dan penegakan hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyitaan 149 botol miras tersebut, Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kepolisian berharap langkah ini dapat mendukung terciptanya Kabupaten Kaur yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)






