Kejaksaan Agung RI menyampaikan kekhawatiran serius terhadap meningkatnya Kasus Korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades), yang dinilai berpotensi mengganggu tujuan Besar Pembangunan Nasional Berbasis Desa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan Peningkatan Signifikan. Termasuk tahun ini, di mana Korupsi Dana Desa yang melibatkan Kades meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan Perkara Tindak Pidana yang melibatkan Kepala Desa pada semester I 2025, sudah ada 489 Kasus. “Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275 dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).

Dari Jumlah Korupsi tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak Pidana Korupsi dilakukan individu maupun secara kolektif. (**)







