Kades Korupsi Anggaran Desa Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI menyampaikan kekhawatiran serius terhadap meningkatnya Kasus Korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades), yang dinilai berpotensi mengganggu tujuan Besar Pembangunan Nasional Berbasis Desa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan Peningkatan Signifikan. Termasuk tahun ini, di mana Korupsi Dana Desa yang melibatkan Kades meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan Perkara Tindak Pidana yang melibatkan Kepala Desa pada semester I 2025, sudah ada 489 Kasus. “Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275 dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).

Dari Jumlah Korupsi tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak Pidana Korupsi dilakukan individu maupun secara kolektif. (**)

Berita Terkait

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 12:25

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15