KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Bersama 9 Orang Lainnya

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar kemarin. Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, kemarin. Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi,” ujarnya

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dilakukan oleh Tim KPK.
KPK melakukan OTT di Bekasi, kemarin. Total ada 10 orang yang ditangkap. Ujar Budi Prasetyo.

KPK juga turut menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, tiga orang penyidik KPK menyegel dua akses pintu ruang kerja Ade pada Kamis (18/12/2025) pukul 19.00 WIB.

“Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata petugas sekuriti Gedung Bupati Bekasi.

Ketiga orang itu langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi. Mereka keluar setengah jam kemudian dengan posisi dua pintu sudah tersegel.

Tidak ada yang tahu perginya ketiga penyidik KPK tersebut. Diduga mereka meninggalkan gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain.

Sejarah mencatat sudah Dua Bupati Bekasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Neneng Hasanah Yasin (ditangkap tahun 2018) dan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi periode 2024-2029 yang ditangkap Kamis, 18 Desember 2025).
Penangkapan dua Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi. Apalagi keduanya sama-sama tergolong bupati berusia muda ketika menjabat.

Berita Terkait

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 12:25

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15