Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Selasa (16/12/25).
Tiga tempat dimaksud yaitu kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
“Selain menyita Dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya Berapa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12).
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari Kasus Suap yang menyeret Bupati Lampung Tengah “Ardito Wijaya”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah Dokumen,” Usai menyita dokumen, kata Budi, penyidik akan melakukan analisis untuk menggali informasi guna membongkar praktik dugaan suap hingga Rp5,25 miliar.
Dalam Perkara ini KPK Menetapkan 5 tersangka yakni :
1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima Fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau Penyedia Barang dan Jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Perbuatan ini terjadi pada periode Februari-November 2025.
Selain itu, Ardito juga mendapatkanfeeRp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pekan kedua bulan Desember.






