topikpintar.com – Wacana Pelaksanaan Pilkada Di Pilih DPRD makin menguat. Saat ini, sudah ada 6 Partai Politik di Parlemen yang memberikan dukungan. Terbaru, dukungan dari Partai Demokrat.
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat lantang Menolak Pilkada di Pilih DPRD, kini putar arah mendukung.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan Sistem Pilkada ke depan, baik Pilkada secara langsung ataupun melalui DPRD, semuanya Sah dilakukan dalam Sistem Demokrasi Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Negara untuk mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Daerah melalui Undang-undang “Baik langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang Sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” tegas Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan terhadap Pilkada di Pilih DPRD juga disuarakan Partai NasDem. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menilai, Pilkada di Pilih DPRD juga sejalan Konstitusi dan Demokrasi.
Menurutnya, Konstitusi Indonesia tak menetapkan satu model tunggal dalam Demokrasi Elektoral di Tingkat Daerah artinya mekanisme Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih DPRD dapat dipandang bentuk Demokrasi Perwakilan Yang Sah dan Konstitusional,” kata Viktor.
Dengan dukungan Demokrat dan NasDem, maka total yang setuju Pilkada di Pilih DPRD sudah 6 Partai Besar dari 8 partai yang ada di Parlemen. Yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, NasDem dan Demokrat.
Sedangkan PKS tidak sepenuhnya mendukung Pilkada di Pilih DPRD. PKS ingin agar Pilkada di Pilih DPRD hanya berlaku untuk tingkat Kabupaten saja, sedangkan untuk Gubernur dan Wali Kota tetap dipilih secara langsung.
Partai yang ada di Parlemen, Tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, dengan dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di parlemen, wacana ini semakin sulit dibendung. Jika Voting dilakukan dan dukungan tetap Solid. “Sudah bisa diduga Demokrat yang awalnya menentang, akan mendukung wacana ini. Jika voting, maka Pilkada di Pilih DPRD tak terelakkan,” kata Agung.
Analis kebijakan Publik dan Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung menilai Ruang Tafsir Konstitusi terkait mekanisme Pilkada sangat jelas. Pilkada di Pilih DPRD juga Konstitusional.
“Dari amanah Konstitusi, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara Demokratis,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Frasa “dipilih secara Demokratis” tak serta-merta dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Sebab, demokrasi dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yakni direct democracy dan indirect democracy. “Pemilihan lewat DPRD bentuk indirect democracy memiliki landasan Konstitusional Yang Kuat,” Ucap alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta ini.
Dilansir dari Berita Resmi Media gerindra.id bahwa Partai Gerindra menyatakan Dukungannya terhadap wacana pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota melalui Mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menilai pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD merupakan opsi yang layak dipertimbangkan untuk diterapkan ke depan.
“Gerindra berada pada posisi mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD, baik di tingkat Bupati, Wali kota, maupun Gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya di Berita Resmi Media gerindra.id
Menurut Sugiono, salah satu Pertimbangan utama dukungan tersebut adalah aspek Efisiensi dibandingkan mekanisme Pemilihan Langsung yang selama ini diterapkan. Ia menilai pemilihan melalui DPRD dapat memangkas berbagai tahapan, mulai dari Penjaringan Kandidat, Pelaksanaan Pemilihan, hingga kebutuhan Anggaran dan Ongkos Politik secara Keseluruhan.
Sugiono mengungkapkan bahwa Dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pelaksanaan Pilkada pada 2024 bahkan telah melampaui Rp 37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang sebenarnya bisa digunakan untuk hal-hal lain yang lebih produktif, terutama untuk upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Ini sesuatu yang perlu kita pertimbangkan secara serius,” kata Sugiono.
Selain Anggaran Negara, ia juga menyoroti tingginya Ongkos Politik yang harus ditanggung Calon Kepala Daerah. Menurutnya, biaya Pencalonan dan Kampanye saat ini tergolong sangat mahal dan kerap menjadi hambatan bagi individu yang sebenarnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin daerah.
“Kita terbuka saja, biaya kampanye Calon Kepala Daerah itu angkanya Prohibitif, sangat mahal. Ini yang harus kita Evaluasi agar orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara bisa Maju tanpa terhalang Biaya yang luar Biasa Besar,” ucapnya.
“Atas dasar Efisiensi proses, mekanisme, dan anggaran, kami mendukung rencana pilkada melalui DPRD,”
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, mengingat anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dengan demikian, proses tersebut tetap bersumber dari mandat rakyat. Ucap Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono.






