KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan

Rabu, 17 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Selasa (16/12/25).
Tiga tempat dimaksud yaitu kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

“Selain menyita Dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya Berapa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12).

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari Kasus Suap yang menyeret Bupati Lampung Tengah “Ardito Wijaya”.

Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah Dokumen,” Usai menyita dokumen, kata Budi, penyidik akan melakukan analisis untuk menggali informasi guna membongkar praktik dugaan suap hingga Rp5,25 miliar.

Dalam Perkara ini KPK Menetapkan 5 tersangka yakni :

1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.

3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.

5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima Fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau Penyedia Barang dan Jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Perbuatan ini terjadi pada periode Februari-November 2025.
Selain itu, Ardito juga mendapatkanfeeRp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pekan kedua bulan Desember.

Berita Terkait

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 12:25

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15