Mantan Kadis PMD Kaur Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Penggunaan Anggaran

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan mengeluarkan panggilan untuk mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur tahun 2020-2021, berinisial Am. Panggilan ini terkait dengan penyelidikan penggunaan anggaran di Dinas PMD Kaur yang sedang berlangsung saat ini.

Mantan Kadis PMD Kaur, Am, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan APBD dari tahun 2020 hingga 2021. Keterangan Am akan menjadi tambahan bagi 9 saksi lain yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelumnya. Am sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman terkait kasus pungutan liar dalam penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Tambak Udang PT.SIP di Bakal Makmur Diduga Buang Limbah Cair Tanpa Izin

Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasat Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi, termasuk mantan Kadis PMD, merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan penggunaan dana APBD. Selain mantan Kadis, pihak Kejari juga akan memanggil mantan Kabid dan bendahara di Dinas PMD Kaur yang terlibat dalam kegiatan pada periode tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan dilakukan oleh Kejari Kaur berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang menjadi bahan penyidikan. Hal ini memperkuat potensi penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, rincian kegiatan yang menjadi objek dugaan korupsi masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan yang berlangsung.

Baca Juga :  Forum Wartawan Kaur Selatan Soroti Penundaan Pencairan Dana Desa Pencairan DD dan ADD Tahun 2024

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, menyoroti kejadian ini dan menekankan perlunya perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Dinas PMD. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur, M. Suhadi, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyidikan dengan menyediakan berkas yang diperlukan oleh pihak Kejari. Dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Kaur dan komitmen dari pihak terkait diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum demi keadilan di Kabupaten Kaur.

Penulis : ZN

Sumber Berita : https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/6653/jaksa-bakal-panggil-mantan-kadis-pmd-kaur-ini-keperluannya

Berita Terkait

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan
KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga
Kapolres Kaur Konfirmasi Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Motif Masih Dalam Penyidikan
Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Karang Dape Datangi Polres Kaur
Berita ini 546 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:27 WIB

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:31 WIB

KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:17 WIB

Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga

Berita Terbaru

Bengkulu

Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:05 WIB