BINTUHAN – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan mengeluarkan panggilan untuk mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur tahun 2020-2021, berinisial Am. Panggilan ini terkait dengan penyelidikan penggunaan anggaran di Dinas PMD Kaur yang sedang berlangsung saat ini.
Mantan Kadis PMD Kaur, Am, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan APBD dari tahun 2020 hingga 2021. Keterangan Am akan menjadi tambahan bagi 9 saksi lain yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelumnya. Am sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman terkait kasus pungutan liar dalam penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Kaur.
Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasat Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi, termasuk mantan Kadis PMD, merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan penggunaan dana APBD. Selain mantan Kadis, pihak Kejari juga akan memanggil mantan Kabid dan bendahara di Dinas PMD Kaur yang terlibat dalam kegiatan pada periode tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan dilakukan oleh Kejari Kaur berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang menjadi bahan penyidikan. Hal ini memperkuat potensi penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, rincian kegiatan yang menjadi objek dugaan korupsi masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan yang berlangsung.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, menyoroti kejadian ini dan menekankan perlunya perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Dinas PMD. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur, M. Suhadi, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyidikan dengan menyediakan berkas yang diperlukan oleh pihak Kejari. Dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Kaur dan komitmen dari pihak terkait diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum demi keadilan di Kabupaten Kaur.
Penulis : ZN
Sumber Berita : https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/6653/jaksa-bakal-panggil-mantan-kadis-pmd-kaur-ini-keperluannya