Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Gagal, Lima Tersangka Ditahan Kejari

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR – Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi dinyatakan gagal konstruksi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan telah menahan lima tersangka terkait kasus tersebut, berdasarkan press release yang disampaikan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Poprizal SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Andi Pebrianda SH, MH, menyatakan bahwa kelima tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Konstruksi pasar tersebut dinyatakan gagal dan membahayakan karena bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Para tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perindagkop AG, pejabat pembuat komitmen PN, Direktur CV. SYB ML, peminjam perusahaan CV. SYB SD, dan anggota Pokja TH,” ujar Andi dalam keterangannya.

### Rangkaian Peristiwa

Kasi Pidsus, Bobi Muhammad Ali Akbar SH, menjelaskan bahwa pada akhir 2021, AG yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres dengan imbalan fee sebesar Rp 120 juta, dengan pembayaran Rp 60 juta di awal dan sisanya setelah proyek selesai. SD kemudian meminjam perusahaan CV. SYB dari ML dengan komitmen fee sebesar Rp 35 juta. PN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada ML sebelum proses tender dimulai. Karena SD dan ML tidak memiliki kemampuan untuk menyusun dokumen penawaran, mereka dibantu oleh TH yang merupakan anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Konsekuensi Jika KPU Tidak Menjalankan PSU yang Direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam

Dalam proses tender, TH tidak mengevaluasi CV. SYB tetapi malah menilai perusahaan lain, sehingga CV. SYB dapat memenangkan tender dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,6 miliar.

“Pengerjaan proyek tersebut menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurut temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut dinyatakan gagal konstruksi dan merugikan negara. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 1-5 tanggal 31 Juli 2024,” tutup Bobi.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Sumber Berita : Radarbengkulu

Berita Terkait

KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga
Kapolres Kaur Konfirmasi Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Motif Masih Dalam Penyidikan
Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Karang Dape Datangi Polres Kaur
PWI Kabupaten Kaur Dukung Penuh Polres Kaur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Karang Dapo
Akses Ekonomi Warga Terganggu, Jembatan Benua Ratu Butuh Perhatian Serius
Rapat Kerja Komisi I DPRD Kaur Bahas Masalah Insentif RT/RW dan Dana Desa
DPRD Komisi I Kabupaten Kaur Gelar Rapat Kerja dengan Mitra OPD
Berita ini 697 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:31 WIB

KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:17 WIB

Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga

Senin, 6 Januari 2025 - 13:48 WIB

Kapolres Kaur Konfirmasi Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Motif Masih Dalam Penyidikan

Senin, 30 Desember 2024 - 22:17 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Karang Dape Datangi Polres Kaur

Senin, 23 Desember 2024 - 13:25 WIB

PWI Kabupaten Kaur Dukung Penuh Polres Kaur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Karang Dapo

Berita Terbaru

Bengkulu

Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:05 WIB