Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Gagal, Lima Tersangka Ditahan Kejari

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR – Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi dinyatakan gagal konstruksi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan telah menahan lima tersangka terkait kasus tersebut, berdasarkan press release yang disampaikan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Poprizal SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Andi Pebrianda SH, MH, menyatakan bahwa kelima tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Konstruksi pasar tersebut dinyatakan gagal dan membahayakan karena bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Para tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perindagkop AG, pejabat pembuat komitmen PN, Direktur CV. SYB ML, peminjam perusahaan CV. SYB SD, dan anggota Pokja TH,” ujar Andi dalam keterangannya.

### Rangkaian Peristiwa

Kasi Pidsus, Bobi Muhammad Ali Akbar SH, menjelaskan bahwa pada akhir 2021, AG yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres dengan imbalan fee sebesar Rp 120 juta, dengan pembayaran Rp 60 juta di awal dan sisanya setelah proyek selesai. SD kemudian meminjam perusahaan CV. SYB dari ML dengan komitmen fee sebesar Rp 35 juta. PN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada ML sebelum proses tender dimulai. Karena SD dan ML tidak memiliki kemampuan untuk menyusun dokumen penawaran, mereka dibantu oleh TH yang merupakan anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Hiburan Rakyat Desa Jembatan Dua Rayakan Kemenangan Sepak Bola Antar Desa

Dalam proses tender, TH tidak mengevaluasi CV. SYB tetapi malah menilai perusahaan lain, sehingga CV. SYB dapat memenangkan tender dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,6 miliar.

“Pengerjaan proyek tersebut menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurut temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut dinyatakan gagal konstruksi dan merugikan negara. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 1-5 tanggal 31 Juli 2024,” tutup Bobi.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Sumber Berita : Radarbengkulu

Berita Terkait

Hiburan Rakyat Desa Jembatan Dua Rayakan Kemenangan Sepak Bola Antar Desa
RSUD Kaur Berikan Pelayanan Maksimal kepada Pasien
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Muara Dua: Upaya Masyarakat untuk Kenyamanan Bersama
Senyuman Manis dari Bantuan BLT-DD di Desa Muara Dua
Suasana Kehangatan dalam Pembagian BLT-DD Tahap Kedua di Desa Selasih
Bantuan Langsung Tunai Desa: Membantu Ekonomi Warga Tanjung Kemuning Dua
Desa Muara Dua Gelar Acara Pangku Paliare Peringati Sepuluh Muharam
Krisis Pelayanan: Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Kabupaten Kaur Tak Ditempat Saat Dibutuhkan
Berita ini 619 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 20:25 WIB

Pilbup Kaur 2024: Kenali Profil Kandidat dan Hindari Manipulasi Elit Politik

Jumat, 6 September 2024 - 18:07 WIB

NasDem Gelar Rapat Konsolidasi, Mandan Kite Siap Diusung untuk Bawa Kaur Lebih Maju!

Senin, 2 September 2024 - 16:51 WIB

Kebakaran Hebat Landa Dua Rumah di Pasar Jumat: Tak Ada Korban Jiwa, Namun Habis Tak Tersisa

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:12 WIB

IDC 2024: Dewan Pers Ajak Pemda Fokuskan Belanja Iklan pada Media Massa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:20 WIB

Firjan Eka Budi Ucapkan Rasa Syukur di Hari Pelantikan DPRD Kaur 2024: Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:42 WIB

Mardianto S.Ap Terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kaur: Ungkap Rasa Syukur dalam Syukuran Bersama Pendukung

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:51 WIB

Tiga Kandidat Terkuat Mendaftar di KPU Kaur: Siapa yang Akan Menjadi Pemenang?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:42 WIB

Hiburan Rakyat Desa Jembatan Dua Rayakan Kemenangan Sepak Bola Antar Desa

Berita Terbaru

Bengkulu

Musdes Desa Muara Dua untuk Perencanaan Pembangunan 2025

Kamis, 5 Sep 2024 - 19:25 WIB