KAUR – Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi dinyatakan gagal konstruksi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan telah menahan lima tersangka terkait kasus tersebut, berdasarkan press release yang disampaikan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Poprizal SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Andi Pebrianda SH, MH, menyatakan bahwa kelima tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Konstruksi pasar tersebut dinyatakan gagal dan membahayakan karena bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Para tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perindagkop AG, pejabat pembuat komitmen PN, Direktur CV. SYB ML, peminjam perusahaan CV. SYB SD, dan anggota Pokja TH,” ujar Andi dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
### Rangkaian Peristiwa
Kasi Pidsus, Bobi Muhammad Ali Akbar SH, menjelaskan bahwa pada akhir 2021, AG yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres dengan imbalan fee sebesar Rp 120 juta, dengan pembayaran Rp 60 juta di awal dan sisanya setelah proyek selesai. SD kemudian meminjam perusahaan CV. SYB dari ML dengan komitmen fee sebesar Rp 35 juta. PN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada ML sebelum proses tender dimulai. Karena SD dan ML tidak memiliki kemampuan untuk menyusun dokumen penawaran, mereka dibantu oleh TH yang merupakan anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur.
Dalam proses tender, TH tidak mengevaluasi CV. SYB tetapi malah menilai perusahaan lain, sehingga CV. SYB dapat memenangkan tender dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,6 miliar.
“Pengerjaan proyek tersebut menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurut temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut dinyatakan gagal konstruksi dan merugikan negara. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 1-5 tanggal 31 Juli 2024,” tutup Bobi.
Penulis : Zoni aprizon
Editor : Zn
Sumber Berita : Radarbengkulu