Bintuhan, 29 Desember 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Kaur melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kota Bintuhan pada Jumat, 29 Desember 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan jalur hijau pusat kota Bintuhan yang sering dijadikan tempat berjualan oleh PKL.
Dalam kegiatan ini, Satpol-pp Kabupaten Kaur dibantu oleh Babinsa, Babinkamtibmas. Mereka bersama-sama melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap PKL yang masih nekat berjualan di jalur hijau. Beberapa PKL yang kedapatan melanggar aturan diberikan teguran lisan, sanksi administratif, hingga penyitaan barang dagangan.
Salah satu PKL yang berjualan di jalur hijau, Ibu As (Bukan Nama asli) mengaku kesal dengan kegiatan penertiban ini. “Saya sudah berjualan disini untuk mengais Rezeki, Sekarang tiba-tiba disuruh pindah, mau kemana lagi? Tempat lain sudah penuh, susah cari penghasilan,” keluhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, salah satu warga yang sering berkunjung ke Alun-alun Kota Bintuhan, Bapak Rudi, mengapresiasi kegiatan penertiban ini. “Saya senang dengan kegiatan ini, karena Alun-alun Kota Bintuhan jadi lebih bersih dan rapi. Saya berharap kegiatan ini bisa berlanjut dan tidak hanya sekali-sekali saja,” tuturnya.
Melalui postingan di fanpage resmi Satpol-pp Kabupaten Kaur, kegiatan penertiban ini disampaikan dengan slogan “SALAM PRAJA WIBAWA”. Slogan ini mengandung makna bahwa Satpol-pp Kabupaten Kaur berkomitmen untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.
(Zoni Aprizon)