topikpintar.com – Sesuai dengan Fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Di Undang-undang MD3 tersebut DPRD Mempunyai Fungsi Legislasi, Anggaran (Menyetujui APBD) dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
Senin, 19 Januari 2026 DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur membahas berbagai Keluhan Masyarakat terkait Pelayanan Kesehatan dan Berbagai Permasalahan yang ada di RSUD Kabupaten Kaur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH., dihadiri anggota DPRD dari berbagai Komisi dan Sekretaris DPRD serta Pihak Manajemen RSUD Kabupaten Kaur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Firjan Eka Budi, A.P., S.E., menyampaikan bahwa DPRD menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai Pelayanan di RSUD Kabupaten Kaur. Keluhan tersebut mencakup Aspek Pelayanan Medis, Manajemen Sumber Daya Manusia hingga Kondisi Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, akhirnya DPRD Kaur memanggil Pihak RSUD Kabupaten Kaur dan hari ini Senin, 19 Januari 2026 di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Firjan Eka Budi menyoroti RSUD Kabupaten Kaur masalah Penerangan dan Kesiapan Genset saat terjadi Pemadaman Listrik dari PLN. Menurutnya, kondisi tersebut Sangat Berbahaya Bagi Pasien, Terutama Pasien yang bergantung pada alat-alat medis yang menggunakan Listrik.
“Ketika Listrik padam, tidak ada kesiapan genset. Padahal Pasien sangat membutuhkan Listrik. Jangan sampai Pasien yang seharusnya sembuh justru semakin memburuk karena Fasilitas Listrik tidak siap,” tegasnya.
Firjan Eka Budi juga secara tegas menyinggung isu Sensitif terkait Sistem Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit tersebut. Ia mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di internal Rumah Sakit mengenai Pemberhentian Tenaga Honor Lama yang kemudian digantikan dengan Tenaga Honor Baru.
“Isu yang kami terima sebagai DPRD bahwa ada Pemberhentian THL lama dan Perekrutan Tenaga Honor Baru. Bahkan berkembang indikasi adanya Praktik Sogok-menyogok dalam Proses Perekrutan tersebut,” ungkap Ketua Komis 1 DPRD Kaur, Firjan Eka Budi saat Rapat.
Firjan mengatakan, meskipun kabar tersebut masih sebatas isu, DPRD memandangnya Serius. Ia menyebutkan, “Tidak Akan ada Asap kalau tidak ada api”, sehingga DPRD merasa perlu memanggil Pihak Manajemen Rumah Sakit untuk meminta Klarifikasi secara langsung.
Terkait isu sogok-menyogok dalam Perekrutan Tenaga Honor serta Pemberhentian THL lama, pihak Manajemen Rumah Sakit dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur (dr. Ahmad Mufti) mengatakan bahwa Proses Perekrutan THL dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
“Tidak benar jika kami melakukan Praktik Sogok-menyogok. Perekrutan THL dilakukan sesuai Prosedur dan dinilai oleh Komite masing-masing,” ujar Direktur RSUD Kabupaten Kaur, dr. Ahmad Mufti.
Anggota DPRD Rio Candra, SH., juga Angkat Bicara Persoalan Pelayanan Pihak RSUD Kabupaten Kaur, ia secara tegas menyampaikan Keluhan Masyarakat terkait masalah minimnya Ketersediaan obat-obatan yang kerap terjadi saat masyarakat menjalani Pengobatan.
Menurut Rio Candra, sering Resep dituliskan oleh dokter di Rumah Sakit tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pihak Rumah Sakit, akhirnya Pasien terpaksa membeli obat di luar Rumah Sakit, kejadian tersebut tentu sangat membebani masyarakat, apalagi Kondisi Pasien Ekonomi terbatas,” tegas Rio Candra dalam Rapat tersebut.
Selain Persoalan obat, Rio Candra juga menyoroti minimnya jumlah dokter Jaga di RSUD Kabupaten Kaur, Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada Kualitas dan Kecepatan Pelayanan Kesehatan terutama pada jam-jam tertentu.
Di Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH, juga mengatakan Pihak RSUD Kabupaten Kaur harus memberikan Pelayanan Kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ia berharap Pelayanan Medis kedepannya semakin Responsif dan mengedepankan Sisi Kemanusiaan.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Kaur bisa mengakses Layanan Kesehatan dengan mudah, cepat dan Manusiawi. Tidak boleh ada warga yang merasa tertinggal atau tidak terlayani,” Ujar Waka 1 DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini adalah Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Pelayanan Publik, Khususnya Bagian Kesehatan agar ke depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur dapat memberikan Pelayanan yang lebih Profesional, Transparan serta menjaga Keselamatan Pasien.






