topikpintar.com – Tahun Anggaran 2026 Pemerintah menyiapkan terobosan baru dalam kebijakan Dana Desa, salah satu langkah Strategis yang disiapkan adalah membuka peluang Penyaluran Dana Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut mulai diarahkan oleh Kementerian Keuangan seiring penguatan peran Dana Desa dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Dana Desa tidak lagi semata berfungsi sebagai belanja sosial, tetapi juga didorong menjadi instrumen pembiayaan produktif berbasis Kelembagaan Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema ini dirancang bagian dari upaya memperkuat Ekosistem Ekonomi Desa secara Terintegrasi dan Berkelanjutan. Pemerintah menempatkan Koperasi Desa sebagai simpul penting penggerak usaha rakyat di tingkat Lokal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden Republik Indonesia yang menempatkan Desa sebagai fondasi pembangunan Ekonomi Nasional. Fokus penguatan diarahkan pada Sektor Pangan, distribusi Hasil Pertanian, serta penguatan Usaha Masyarakat Desa.
Dalam Desain Kebijakan terbaru, Dana Desa 2026 dibagi ke dalam Dua Komponen utama. Pertama, Dana Desa Reguler yang penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, Dana Desa yang secara khusus dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Dana khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hanya dapat diakses oleh Desa yang telah membentuk atau ditetapkan memiliki Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, Koperasi harus memenuhi persyaratan Administrasi dan Kelembagaan sesuai ketentuan Pemerintah.
Proses penyaluran Dana Desa untuk KDMP dilakukan melalui tahapan validasi yang ketat. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Pemeriksaan terhadap kesiapan dan kelayakan Koperasi Desa.
Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan Desa penerima melalui Keputusan Menteri Keuangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran Dana Desa berlangsung transparan, Akuntabel, dan tepat sasaran.
Selain bersumber dari Dana Desa, Pemerintah juga menyiapkan Skema pembiayaan tambahan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Setiap koperasi berpeluang memperoleh pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen Per tahun.
Tenor pembiayaan ditetapkan maksimal enam tahun, dilengkapi masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, serta pengadaan sarana dan prasarana operasional koperasi.
Skema pembiayaan KDMP melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta dukungan investasi pemerintah. Keterlibatan perbankan negara diharapkan memperluas akses permodalan sekaligus menjaga disiplin Tata Kelola Keuangan Koperasi Desa.
Dalam konteks ini, Dana Desa berfungsi sebagai pemicu awal agar Koperasi Desa mampu tumbuh menjadi entitas usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
Di luar dukungan terhadap KDMP, Pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama Dana Desa 2026 tetap dipertahankan. Fokus tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, Pembangunan infrastruktur Desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan Desa tangguh iklim dan bencana.
Melalui pengaturan ini, pemerintah menempatkan Koperasi Desa sebagai bagian dari Arsitektur Pembangunan Desa Jangka Menengah. Dana Desa tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga alat strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal yang selaras dengan kebijakan nasional.
Mengutip laman resmi Pendamping Desa, Selasa (30/12/2025), dalam dokumen kebijakan APBN 2026, pemerintah menetapkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 60,6 triliun. Anggaran tersebut tetap digunakan untuk kebutuhan Pembangunan Desa, namun kini diperluas untuk mendukung Pembentukan dan Operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).






